Pasang Cutting Sticker di Motor Tapi Beda Warna dengan STNK, Ditilang Gak Sih? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:35 WIB

Bodi Yamaha NMAX wrapping stiker grey krom (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Di dunia modifikasi, salah satu bagian yang kerap mendapat perubahan adalah tampilan warna kendaraan.

Cara perubahannya bisa menggunakan cat atau cutting stiker yang saat ini teknologinya sudah semakin menyerupai cat asli.

Cutting stiker memang bisa bikin motor kelihatan keren dan garang, tapi ternyata hal ini bisa jadi biang masalah.

Apalagi kalau  memasangnya di seluruh bodi motor. Sehingga warnanya menjadi berbeda dari keterangan yang ada di STNK.

Lantas cutting motor beda dengan warna STNK ditilang gak sih? 

Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.

"Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Sriyanto kepada GridOto.com, Sabtu (15/1/2022).
 
Tapinya kalau cuma main aksen saja dan enggak sampai merubah warna mayoritasnya di STNK tentu enggak masalah ya.
 
"Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.
 
Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.
 
Baca Juga: Sistem ETLE Mulai Berlaku di Pekalongan dengan Tambahan Kamera Portabel, Pelanggar yang Terekam Siap-siap Dapat 'Surat Cinta'

Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.

Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.

Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesumuanya itu adalah asli.