GridOto.com - Di dunia modifikasi, salah satu bagian yang kerap mendapat perubahan adalah tampilan warna kendaraan.
Cara perubahannya bisa menggunakan cat atau cutting stiker yang saat ini teknologinya sudah semakin menyerupai cat asli.
Cutting stiker memang bisa bikin motor kelihatan keren dan garang, tapi ternyata hal ini bisa jadi biang masalah.
Apalagi kalau memasangnya di seluruh bodi motor. Sehingga warnanya menjadi berbeda dari keterangan yang ada di STNK.
Lantas cutting motor beda dengan warna STNK ditilang gak sih?
Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.
Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.
Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesumuanya itu adalah asli.