Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Bisa dari Rumah, Pakai Saja Aplikasi Ini

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 14 Januari 2022 | 14:45 WIB

Ilustrasi data yang disiapkan untuk membayar pajak melalui aplikasi Sakpole (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Sobat yang berada di Jawa Tengah (Jateng) kini tak perlu lagi mengantri di Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pasalnya, pembayaran PKB kini dapat dilakukan secara daring alias online.

Salah satu caranya dengan menggunakan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Dan Pajak Online (Sakpole).

Langkahnya pun gampang dan enggak ribet.

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Membayar PKB di Jawa Tengah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Sakpole

Pertama-tama, sobat butuh aplikasinya dengan mendownload Sakpole melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.

Lalu siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Nantinya kalian akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik DAFTAR.

Setelah itu akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.