Sobat yang Kepengin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Bisa Dilakukan Secara Online, Begini Loh Caranya

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 14 Januari 2022 | 14:10 WIB

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Ada berbagai cara untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di era modern seperti sekarang ini.

Pembayaran PKB di Jawa Timur (Jatim) kini bisa loh dilakukan secara online melalui e-Samsat Jatim.

Melansir Bankjatim.co.id, e-Samsat Jatim adalah layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB serta SWDKLLJ (Jasa Raharja) yang pembayarannya dapat dilakukan melalui e-Channel Bank atau transfer.

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Teller, PPOB, Mobile Banking dan Internet Banking.

Ntmcpolri.info
Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan adanya layanan ini sobat tak perlu lagi mengantri untuk membayar PKB deh.

Tapi perlu diingat, layanan ini hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan dan harus pemilik kendaraan harus memiliki BPKB, STNK, dan KTP asli.

Layanan ini tak berlaku untuk kendaraan yang pembayaran pajak telat lebih dari satu tahun, ganti pelat nomor, kendaraan dalam status lapor jual, hilang/rusak, kriminal dan kecelakaan lalu lintas.

Meski pembayarannya sudah dapat dilaksanakan secara online, namun sobat tetap harus ke Samsat untuk melakukan pengesahan dan pencetakan STNK.

Berikut cara membayar PKB online di Jawa Timur dilansir dari Bankjatim.co.id: