GridOto.com- Secara sederhana ada yang berfikir, harga juga mobil dari tahun ke tahun pasti akan turun.
Dengan demikian, pajak kendaraan yang akan dibayarkan mestinya juga turun.
Hal ini yang mendasari, Nataya Bamb untuk meminta keringanan pajak Hyundai H1 miliknya.
Dalam postingannya di lama facebook miliknya ia mengajukan permohonan untuk pengurangan pajak.
Nataya menulis Hyundai H1 XG Matik Bensin 2010 miliknya tahun lalu pajaknya sebesar Rp 4,3 juta.
Berdasarkan Pergub, tulisnya di FB, mobil itu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nya sebesar Rp 260 juta.
Setelah setahun pemakaian maka nilai NJKB nya pasti turun.
"Saya sedang ajukan proses meminta revisi harga NJKB, sudah saya masukkan per 5 Januari 2022 lalu," katanya melalui FB Messanger.
Ia mengaku santai dalam mengajukan proses ini karena jatuh tempo pajaknya akan berakhir pada Maret 2022 mendatang.
Baca Juga: Gak Sempat Urus STNK dan Balik Nama, Biro Jasa Ini Resmi Loh, Ini Lokasinya
Ia juga mengatakan NJKB di tiap daerah berbeda-beda.