Sering Kena Tilang ETLE, STNK Bisa Diblokir Otomatis, Begini Cara Mengurusnya

M. Adam Samudra - Kamis, 13 Januari 2022 | 08:35 WIB

Ilustrasi kamera CCTV ETLE atau tilang elektronik. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat tilang yang didapat dari tilang elektronik akan dikirim melalui pos atau e-mail, sesuai dengan pelat nomor pelanggar yang terdaftar.

Lalu, apa yang terjadi jika pengemudi melakukan pelanggaran lagi ketika Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum diselesaikan?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra, menjelaskan untuk pelanggar yang melanggar lagi, terhitung akan kena tilang lagi.

"Pasti pernah suatu kendaraan ditilang lebih dari satu kali oleh ETLE," kata Kompol Arga kepada GridOto.com, Kamis (13/1/2022).

Arga menambahkan, waktu, tempat, dan lokasi pelanggarannya juga berbeda.

Perbuatan pidana satu kali itu sanksinya satu kali. Dua kali perbuatan pidana, sanksinya dua kali.

Menurutnya dalam sidang, nantinya akan dikumulatifkan sebagai sebuah pelanggaran hukum.

"Tinggal dia dijatuhkan oleh hakim, dikumulatif berapa atau persentasenya berapa, itu nanti hakim yang menentukan masalah keputusan sidangnya," bebernya.

STNK Bisa Diblokir 

Baca Juga: Siap-siap, ETLE Mulai Diterapkan di Palembang Januari 2022 Ini, Server Dijaga 24 Jam Nonstop

Saat pemilik kendaraan menerima surat pemberitahuan E-Tilang, diimbau untuk langsung melakukan konfirmasi surat tersebut melalui website atau aplikasi etle-pmj.

Pemilik kendaraan yang mendapatkan surat E-Tilang juga dapat mengonfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Mutiara Jasa pernah mengurus STNK kliennya yang terblokir oleh ETLE.

"Memang banyak pengguna jasa saya ketika ingin membayar pajak justru terblokir. Nah untuk melihat blokir bisa dilihat dengan aplikasi, namun ada juga yang tidak bisa dilihat. Bahkan saya pernah mengurus milik klien saya yang sudah sebanyak 12 kali melakukan pelanggaran ETLE," ungkap Thamrin dari Mutiara Jasa saat ditemui GridOto.com.

Menurutnya, STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.

"Jadi untuk blokir ETLE ini sudah ada ketentuan resmi, sehingga bayar dulu dendanya ke BRI baru bisa dibuka. Jadi selama tidak dibayar pasti akan dikunci semua, mau bayar pajak atau mutasi tidak akan bisa," bebernya.

Pelanggar memiliki waktu delapan hari stelah proses klarifikasi bayar denda.

Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat.

"Klarifikasi juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang semisal kendaraan yang melanggar dikendarai orang lain atau sudah dijual. Mau bayar langsung atau lewat jasa juga bisa," bebernya.