GridOto.com - Menggunakan helm dan membawa kelengkapan surat saat berkendara sudah jadi kewajiban bagi para pengendara di jalan raya.
Kendati demikian masih ada saja pengendara yang nekat melanggarnya dan berakhir ditilang, seperti yang terjadi di Kuningan belum lama ini.
Melansir dari Tribunjabar.id, seorang pengendara bernama Asep sempat diberhentikan oleh petugas lantaran ketahuan berkendara tanpa menggunakan helm pada Selasa (11/01/2022).
Petugas pun mencoba memeriksa kelengkapan surat-surat berkendaranya usai digiring ke pos polisi terdekat.
"Kami menanyakan SIM ada tapi sudah mati, kemudian STNK juga sama, tidak mengikuti program pemerintah dalam wajib pajak," kata AKP Dadang selaku Kasatlantas Polres Kuningan, dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (11/01/2022).
Asep yang merasa kesal karena ditilang tidak memilih cekcok dengan polisi, malah nekat membakar motor miliknya.
Petugas yang ada di lokasi pun terkejut dan langsung bergegas memadamkan api yang melalap motor Asep.
"Petugas kami langung melakukan pemadama menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), sementara petugas lainnya langsung mengamankan pemilik motor (Asep)," lanjut Dadang.
Berkaca dari insiden ini, sobat GridOto perlu tahu kalau berkendara tanpa helm dan kelengkapan suratnya bermasalah, jelas bakal ditilang polisi.
Sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran tersebut juga enggak bisa dibilang enteng.
Mulai dari berkendara tidak menggunakan helm, pengendara akan mendapatkan sanksi yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bisa mendapatkan salah satu dari dua sanksi yang ditetapkan.
Yakni bisa jadi dapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu berkendara dengan membawa SIM yang masa berlakunya habis juga bakal ditilang oleh polisi dan sanksinya sesuai dengan pasal 288 ayat 1.
Setiap pengendara di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu,"isi pasal 288 ayat 1.
Kalau sudah tahu sanksi-sanksinya, lebih baik sobat jangan sekali-sekali deh melakukan pelanggaran-pelanggaran tadi.
Apalagi kalau sampai berkendara dengan SIM kedaluwarsa, meding diperpanjang dulu deh sebelum terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
Terakhir, jangan lupa untuk selalu patuhi aturan lalu lintas dan hormati pengguna jalan lainnya ya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Aneh di Kuningan Bakar Motor Sendiri, Tak Terima Ditilang Karena Pelanggaran Ini.