GridOto.com - Pasang roof box bakal ditilang lagi ramai dibahas.
Alasannya roof box dianggap sebagai modifikasi yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan sehingga menyebabkan bobot kendaraan meningkat.
Pihak kepolisian langsung menanggapi isu pasang roof box akan ditilang.
"Tidak (Ditilang), selama dalam batas ukuran yang normal dan wajar tidak ada masalah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo yang dihubungi oleh Gridoto.com (10/1/2022).
Baca Juga: Pasang Roof Rack di Mobil, Satu Bagian Ini Wajib Jadi Perhatian
Menurut Sambodo, penggunaan roof box dengan barang berlebihanlah yang dilarang.
"Yang dilarang itu yang membawa barang tidak wajar," lanjutnya.
Selain menimbang dengan cermat bobot yang dibawa di dalam roof box, Anda juga mesti berkendara dengan lebih hati-hati kalau pakai roof box.
Tentu saja mudah untuk memahami secara logika, beban berat yang diletakkan di atas mobil akan membuatnya lebih tidak stabil saat menikung.