GridOto.com - Pengamat transportasi Indonesia, Budiyanto, belum lama ini menyebut penggunaan roof box di mobil merupakan tindakan melanggar hukum.
"Roof box yang dipasang di kendaraan atau mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang," ucap Budiyanto dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, Budiyanto menilai pemilik yang memasang roof box di mobilnya berpotensi melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pidana Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
Jika memang penggunaannya dilarang, hal ini tentu akan berdampak pada bisnis roof box di Indonesia.
Owner Baze yang juga merupakan importir brand Roof Box merek Hapro, Bari Setiadi, mengaku isu larangan penggunaan roof box ini belum mempengaruhi bisnis miliknya.
"Karena ini isunya masih baru ya, harusnya sih belum berdampak terlalu besar," kata Bari saat dihubungi GridOto.com, Senin (10/1/2022).
Namun Bari menyebut isu ini bisa berdampak pada penjualan roof box miliknya, jika memang larang pemasangan komponen tersebut diaplikasikan.
"Kalau nanti ini dijadikan sebuah aturan baru, tentunya akan berpengaruh terhadap penjualan saya," jelasnya.
Oleh karena itu, Bari menilai pihak berwajib sebaiknya merumuskan ketentuan membawa barang di kendaraan, bukannya melarang penggunaan roof box.
Baca Juga: Ramai Isu Larangan Penggunaan Roof Box pada Mobil, Bos Baze Lebih Setuju Jika Hal Ini yang Diatur