GridOto.com - Bagi setiap pengendara wajib mengemudikan kendaraannya dengan aman dan nyaman saat di jalan raya.
Hal itu untuk memastikan keselamatan diri pengemudi dan orang lain.
Salah satu caranya yakni dengan disiplin menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas apakah di tahun 2022 ini ada biaya kenaikan denda tilang ?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra berikan penjelasan.
"Untuk denda tilang masih belum ada kenaikan di tahun 2022 ini," kata Kompol Arga kepada GridOto.com, Minggu (9/1/2022).
Jenis pelanggaran dan denda tilangnya:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Baca Juga: Alamat di SIM Berbeda Dengan KTP, Apakah Jadi Masalah Jika Kena Tilang?