GridOto.com - Ketika berlibur ke luar kota menggunakan mobil pribadi bersama keluarga, suasana kabin akan terasa lebih nyaman jika kondisinya lebih lega.
Karenanya , banyak sekali pemilik kendaraan yang memasang roof box di mobilnya.
Namun kebanyakan orang belum tahu bahwa memasang roof box ternyata bisa dikenakan sanksi tilang.
Menurut Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Iya bisa ditilang karena itu sudah mengubah bentuk dan dimensi," kata Kompol Sriyanto.
Karenanya demi keselamatan menambah beban tonase suatu kendaraan tersebut tidak dibenarkan.
Menurutnya, dengan memasang Roof box diatas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya.
Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya Roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang.
Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan mengenai hal itu.
Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).
Baca Juga: Siap-siap, ETLE Mulai Diterapkan di Palembang Januari 2022 Ini, Server Dijaga 24 Jam Nonstop