LCGC Kena Pajak PPnBM 3 Persen, Toyota dan Honda Kompak Tahan Harga

Naufal Shafly - Kamis, 6 Januari 2022 | 15:12 WIB

Ilustrasi deretan mobil LCGC (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Mulai Januari 2022, mobil berjenis low cos green car (LCGC) kini harus terbebani Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada PP nomor 74 tahun 2021 yang berlaku pada 16 Oktober 2021.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2013, LCGC mendapat keistimewaan berupa bebas dari instrumen pajak PPnBM.

Efek dari aturan ini tentunya harga model-model di segmen LCGC seperti Toyota Agya, Toyota Calya, Honda Brio Satya, serta Daihatsu Sigra dan Ayla akan mengalami kenaikan.

Lantas, apakah para pabrikan saat ini sudah menaikkan harga model mereka yang bermain di segmen LCGC?

Direktur Marketing PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, mengatakan saat ini pihaknya masih menahan harga LCGC Toyota Agya dan Calya.

Sebab, Toyota hingga saat ini masih menunggu aturan detail yang mengatur skema pajak dari LCGC.

"Saat ini kami masih menjual stok yang lama sambil menunggu aturan baru," ucap Anton saat dihubungi GridOto.com, Kamis (6/1/2022).

Hal senada juga diungkapkan oleh Yusak Billy selaku Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM).

Baca Juga: Menperin Sebut Harga Maksimal Mobil Rakyat Rp 240 Juta, Pengamat: Dulu LCGC Saja di Bawah Rp 100 Juta

Bos Honda ini mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menahan harga LCGC andalan mereka, Brio Satya.

"Harga belum ada penyesuaian. Kami masih menunggu aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah untuk LCGC dengan 3 persen pajak," kata Billy.

Terkait pajak PPnBM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mewacanakan regulasi mobil rakyat bebas PPnBM pada 2022.

Mobil rakyat yang dimaksud Kemenperin harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu harganya di bawah Rp 240 juta, memiliki tingkat kandungan lokal minimal 80 persen, serta punya kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.

Jika melihat syarat-syarat tersebut, LCGC kemungkinan besar masuk ke dalam kategori mobil rakyat dan bisa kembali menikmati bebas PPnBM.

Namun, hingga saat ini regulasi mobil rakyat masih belum ada kejelasan.

Baca Juga: Gokil Banget Nih, Toyota Bikin Iklan GR 86 Ala-ala Initial D, Sampai Gaet Keiichi Tsuchiya Lo