GridOto.com - PT Pertamina (Persero) belum menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite di tahun 2022 ini.
Hal ini dikarenakan Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021.
Dari salinan tersebut, terdapat poin penegasan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Terkait hal ini, Irto Ginting selaku Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa Premium dan Pertalite bukannya batal dihapus.
"Yang bilang batal siapa? Kami menunggu turunan dari Perpresnya ya, nanti akan ditetapkan oleh Menteri terkait," ucap Irto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (5/1/2022).
Selain itu Irto menegaskan, menghapus BBM jenis tertentu bukanlah kewenangan Pertamina.
"Keputusan menghapus BBM tertentu khusus JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) kewenangannya ada di pemerintah," jelas Irto.
Sebelumnya, Pemerintah berencana menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite pada 2022 guna mengalihkan masyarakat ke penggunaan BBM yang lebih ramah lingkungan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Baca Juga: Santer Kabar Premium dan Pertalite akan Dihapus, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mendukung, Tapi...
Dalam aturan ini, jenis bahan bakar Premium hanya didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia kecuali Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Kemudian seiring dengan masa transisi menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan, Premium dan Pertalite direncanakan dihapus di pasaran karena dianggap kurang berkualitas.