GridOto.com - Korlantas Polri telah menerjunkan 12 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di sejumlah wilayah, guna mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama Libur Nataru.
Seiring dengan berakhirnya Libur Nataru, apakah apakah ETLE Mobile tersebut masih tersebar di jalanan?
Menanggapi hal itu, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto, memberikan penjelasannya.
"Iya masih (tersebar) sampai dengan tanggal 9 Januari 2022," kata Kombes Pol Dodi kepada GridOto.com, Kamis (6/1/2022).
Sekadar informasi, ETLE Mobile secara otomatis (Artificial Intelligent/AI) akan mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Saat ini Korlantas Polri telah memiliki 12 unit ETLE Mobile dan telah dioperasionalkan di beberapa ruas tol.
Seperti pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang-Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, sampai pelabuhan Banyuwangi Jawa Timur.
Sama dengan ETLE statis, fungsi ETLE Mobile juga mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, serta pelanggaran illegal overtaking, atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain.
Selain itu ia juga mencatat pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), juga pelanggaran menggunakan ponsel (Distract Violation).
Baca Juga: Ini Jenis ETLE Mobile yang Siap Buru Pelanggar Lalu Lintas di Tol Saat Tahun Baru
Tangkapan gambar pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diterapkan tilang secara progresif.
Keberadaan ETLE Mobile diharapkan akan menimbulkan efek jera para pengendara yang selama ini kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.
Oh iya, karena ETLE sudah berlaku secara nasional maka kendaraan yang ter-capture ETLE Mobile, meskipun kendaraan tersebut berasal dari luar daerah, tetap bisa kena tilang elektronik.