GridOto.com - Seperti yang diketahui, pembelian kendaraan dengan sistem kredit masih mendominasi penjualan di Indonesia.
Bahkan, banyak pabrikan roda dua maupun roda empat yang mengaku, lebih dari 70 persen pembelian kendaraan dilakukan secara kredit.
Dengan mudahnya pembelian mobil atau motor secara kredit, tidak jarang menimbulkan kredit macet alias non performing loan.
Tidak jarang akibat hal tersebut debitur harus kehilangan kendaraan yang telah dicicil selama ini karena ditarik leasing.
Alih-alih kehilangan kendaraan, mau tidak mau orang tersebut harus membeli kendaraan lain.
Namun dengan credit scoring yang ada, calon debitur bisa ditolak untuk melakukan pinjaman di lembaga pembiayaan lain karena kredit macet.
Ternyata data credit scoring milik debitur bisa diakses oleh semua lembaga keuangan pembiayaan yang memberikan pinjaman pembiayaan.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Semuanya bisa akses, baik itu perbankan, perusahaan pembiayaan, kami bisa mengecek itu, dulu itu dinamakan BI Checking, sekarang namanya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Checking," ujar Suwandi dalam diskusi bersama GridOto.com beberapa waktu lalu.
Suwandi pun mengatakan kalau sekarang ini di industri keuangan non bank contoh seperti Pegadaian bisa tahu nasabah lembaga non bank lain.
Baca Juga: Awas Kena Kredit Macet, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Tergiur Promo Mobil Baru