GridOto.com - Ban motor merupakan salah satu komponen yang penting dalam keselamatan berkendara dan menjadi bagian yang langsung bersentuhan dengan jalan.
Seiring pemakaian, tidak bisa dipungkiri bahwa ban akan mengalami kerusakan, contohnya akibat terkena ranjau paku.
Kalau ban sudah terkena ranjau paku, solusinya mau tidak mau harus segera diperbaiki ke bengkel atau tukang tambal ban.
Meski kondisi ban masih bagus, tentunya sobat pernah mengalami ban bocor lebih dari satu, bahkan dua titik kebocoran dengan jarak berdekatan.
Hal ini membuat pemilik motor ada yang bertanya-tanya, berapa jumlah maksimal tambalan yang perbolehkan pada satu ban?
Jimmy Handoyo, Tech. Service Dept. Head PT Suryaraya Rubberindo Industries (SRI) selaku produsen ban FDR pun memberikan penjelasannya.
"Tidak ada referensi mengenai jumlah tambalan maksimal pada ban dan tidak wajib mengganti ban baru bila kebocorannya berdekatan," ujar Jimmy kepada GridOto.com belum lama ini.
Kendati demikian, Jimmy menerangkan semakin banyak bekas tambalan pada satu ban, maka menyebabkan tekanan udara pada ban akan sering berkurang.
Baca Juga: Ternyata Ban Benjol Bisa Terjadi Meski Ban Masih Baru, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Ternyata Ini Alasan Ban Depan Kebanyakan Moge Ukurannya 120
Menurutnya, jika tekanan udara berkurang akan berdampak cepat aus pada ban, karena area tapak ban semakin melebar dan berpotensi merusak kontruksi ban.
"Jadi perlu diperhatikan jangan sampai kebocoran itu merusak kontruksi ban seperti nylon yang terputus," ucapnya.
Selain itu, Jimmy mengungkapkan meski tidak ada batasan maksimal, semakin banyak tambalan akan mempengaruhi performa ban semakin berkurang.
"Maka dari itu semakin banyak tambalan kenyamanan dan keamanan ban akan berkurang," pungkasnya.