Menperin Sebut Harga Maksimal Mobil Rakyat Rp 240 Juta, Pengamat: Dulu LCGC Saja di Bawah Rp 100 Juta

Naufal Shafly - Rabu, 5 Januari 2022 | 08:45 WIB

Ilustrasi Daihatsu Ayla cocok masuk ke dalam kriteria mobil rakyat (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana membuat aturan baru terkait mobil rakyat seharga Rp 240 juta.

Lewat aturan ini, Kemenperin berencana membebaskan pajak PPnBM dari model-model yang tergolong dalam kategori mobil rakyat.

Menperin menyebut, syarat untuk mendapatkan status mobil rakyat adalah memiliki harga di bawah Rp 240 juta, memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen, serta kubikasi mesinnya tak lebih dari 1.500 cc.

Salah satu yang menjadi sorotan dari aturan ini adalah harga maksimal Rp 240 juta, yang dinilai terlalu tinggi untuk disebut sebagai mobil rakyat.

Menanggapi hal ini, pengamat otomotif nasional Bebin Djuana, mengaku heran dengan wacana tersebut.

Menurut Bebin, harga maksimal Rp 240 juta sebenarnya terlalu tinggi untuk disebut mobil rakyat.

"Mobil rakyat Rp 240 juta itu sebenarnya rakyat yang mana? Rakyat Jakarta? Rakyat daerah? Atau rakyat mana?" keluh Bebin saat dihubungi GridOto.com, Senin (3/1/2021).

Selain itu, Bebin menyebut regulasi ini sejatinya tak jauh berbeda dengan skema mobil low cost green car (LCGC) yang sudah digaungkan pemerintah sejak 2013 lalu.

Baca Juga: Mengaku Belum Tahu Aturan Mobil Rakyat, GAIKINDO Ogah Komentari Wacana Tersebut