GridOto.com - Pengujung 2021 lalu Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan wacana Mobil Rakyat untuk sejumlah mobil baru.
Menperin ingin mobil rakyat menjadi kendaraan yang tidak masuk ke dalam kategori pajak barang mewah agar lebih mudah dimiliki masyarakat.
"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat, maka dia bukan lagi barang mewah. Ini kami sudah merumuskan apa yang disebut definisi mobil rakyat," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Adapun mobil rakyat yang diusulkan Kemenperin memiliki tiga syarat khusus, yaitu harganya berada di kisaran Rp 240 juta, kapasitas mesin maksimal 1.500 cc serta memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 80 persen.
Jika dilihat dari tiga syarat tersebut, ada sejumlah model Suzuki yang berpotensi tergolong sebagai mobil rakyat yang bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebab beberapa waktu lalu, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengklaim Ertiga dan XL7 sudah memiliki TKDN lebih dari 80 persen.
"Alhamdulillah, sesuai dengan audit yang dilakukan, (local purchase Ertiga dan XL7) sudah lebih dari 80 persen," Kata Donny Saputra, 4W Marketing Director Suzuki Indomobil Sales (SIS) saat dihubungi GridOto belum lama ini.
Dari sisi harga, seluruh varian All New Ertiga termasuk Suzuki Sport dan Sport FF dibanderol mulai Rp 201,9 juta hingga Rp 268,15 juta on the road Jakarta.
Baca Juga: Pengamat Bingung dengan Wacana Mobil Rakyat, Sebut Aturan Ini Tumpang Tindih