GridOto.com - Bahan bakar minyak (BBM) Pertamina RON 88 alias Premium, batal dihapus dari peredaran pada 2022 ini.
Pembatalan ini secara tertulis telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2021 kemarin.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 soal Perubahan Ketiga Atas Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pada Perpres 191 tahun 2014 menetapkan pendistribusian Premium tetap dapat dilakukan kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.
Namun, dalam salinan Perpres Nomor 117 disebutkan poin perubahan bahwa BBM jenis Premium RON 88 masih dapat dilakukan di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
'Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.' bunyi Pasal 3 ayat 2.
'Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.' bunyi Pasal 3 ayat 3 aturan Perpres Nomor 117 tahun 2021.
Sebelumnya, Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong wacana pemerintah untuk menghapus BBM Premium RON 88 pada 2022 ini.
Baca Juga: YLKI Usul Subsidi Harga BBM Pertamax Bila Premium Jadi Dihapus Tahun Depan, Setuju?