Bikin SIM Internasional Bisa Lewat Online dan Offline, Begini Caranya

M. Adam Samudra - Selasa, 4 Januari 2022 | 10:32 WIB

Proses pembuatan SIM Internasional (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Surat izin mengemudi (SIM) tidak hanya berlaku di Indonesia, namun negara-negara lainnya juga mewajibkan pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki SIM.

SIM yang digunakan di satu negara tentu saja berbeda dengan SIM negara lainnya.

Oleh karena itu, apabila Anda ingin mengendarai kendaraan bermotor di luar negeri, Anda harus memiliki SIM internasional.

SIM internasional dapat diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

"Proses pembuatannya juga mudah yakni bisa dilakukan secara online maupun offline," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo kepada GridOto.com, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, bagi pemohon yang ingin membuat SIM internasional secara offline, maka bisa mendatangi gedung SIM internasional Korlantas Polri di Jalan MT Haryono Nomor 37-38, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sedangkan Anda yang ingin membuat SIM internasional secara online, bisa mengunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Sebelumnya, Anda harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah dalam format JPG/JPEG ke laman SIM internasional.

Baca Juga: SIM Keliling Tetap Beroperasi di Tengah PPKM, Berikut Daftar Lokasinya di Jakarta Hari Ini

 Baca Juga: Mau Perpanjang SIM, Ini Dia Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tahun 2022

Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dilansir dari laman Korlantas Polri:

1. KTP

2. SIM Lokal

3. Paspor

4. Foto latar putih

5. Tanda tangan

Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah RP 250.000.

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional adalah RP 225.000.