Pengamat Bingung dengan Wacana Mobil Rakyat, Sebut Aturan Ini Tumpang Tindih

Naufal Shafly - Senin, 3 Januari 2022 | 21:05 WIB

Ilustrasi. Daihatsu Sigra berpotensi sebagai mobil rakyat (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana membuat regulasi baru terkait mobil rakyat.

Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasamita, mengatakan mobil rakyat yang dimaksud di sini merujuk pada model dengan harga di bawah Rp 240 juta.

Namun, tidak semua mobil dengan harga di bawah Rp 240 juta bisa tergolong sebagai mobil rakyat.

Agus menyebut, kriteria lain sebagai mobil rakyat adalah memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 80 persen, dan memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.

Nantinya, mobil rakyat dengan kriteria tersebut berhak mendapatkan keringanan berupa bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Terkait hal ini, pengamat otomotif nasional yaitu Bebin Djuana mengatakan bahwa rencana Menperin sangat membingungkan.

Sebab di sisi lain, pemerintah telah menerapkan skema pajak berbasis emisi yang tertuang pada PP nomor 73 tahun 2019 juncto PP nomor 74 tahun 2021.

Lewat skema pajak berbasis emisi ini, semakin baik efisiensi bahan bakar dan emisi gas buang suatu mobil, maka akan semakin ringan pula pajak PPnBM yang dibebankan.

Baca Juga: Masih Tunggu Arahan Pemerintah, Toyota Berharap Aturan Mobil Rakyat Bebas Pajak Barang Mewah Bisa Segera Diresmikan

Baca Juga: Honda Kasih Respons Positif Soal Kebijakan Mobil Rakyat Bebas Pajak Barang Mewah Ala Kemenperin

Sedangkan dengan adanya regulasi mobil rakyat ini, muncul kekhawatiran bahwa para pabrikan nantinya hanya akan berfokus untuk meningkatkan kuantitas local content di produk mereka.

Sehingga kualitas emisi gas buang yang harusnya saat ini menjadi fokus pabrikan menjadi teralihkan.

"Kenapa harus dibatasi local content 80 persen? Nanti yang ada pabrikan hanya mengejar kuantitas local content produknya supaya pajak PPnBM-nya bisa 0," ucap Bebin saat dihubungi GridOto.com, Senin (3/1/2022).

"Kalau begitu, apa gunanya skema pajak emisi yang kemarin diundangkan? Aturan ini saya rasa akan saling tumpang tindih," lanjutnya.

Jika ingin memberikan keringanan pajak, Bebin berpendapat sebaiknya pemerintah menggalakkan regulasi pajak berbasis emisi yang sudah berlaku sejak 16 Oktober 2021.

"Kalau mau adil, sekalian saja semua mobil di bawah Rp 1 miliar dikasih bebas pajak PPnBM biar semua merek bisa merasakan. Tapi harus digalakkan itu regulasi pajak emisinya," kata Bebin.

Dengan begitu, para pabrikan akan otomatis bersaing dari segi teknologi rendah emisi, sesuai dengan tujuan PP nomor 74 tahun 2021.