Pemerintah Usulkan Mobil Rakyat Bebas Pajak Barang Mewah, Model Apa Saja yang Bisa Dapat? Berikut Prediksinya

Naufal Shafly - Senin, 3 Januari 2022 | 20:20 WIB

Daihatsu Xenia 1.5 R MT (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikabarkan sedang menyusun regulasi terkait mobil rakyat.

Nantinya model yang tergolong dalam kategori mobil rakyat akan bebas dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), sehingga lebih mudah dimiliki masyakat.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan keinginannya mendefinisikan jenis mobil tertentu agar masuk ke dalam mobil rakyat.

Ada tiga syarat khusus yang diusulkan Kemenperin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) agar bisa masuk ke dalam kategori mobil rakyat.

Syarat pertama adalah harga mobil tersebut harus berada di kisaran Rp 240 juta, agar tidak bisa lagi disebut barang mewah.

Kedua adalah kapasitas mesin tidak boleh melebihi 1.500 cc dan terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.

"Menurut Kementerian Perindustrian, harga mobil Rp 240 juta itu sudah termasuk mobil rakyat, jadi itu sudah tidak bisa lagi disebut barang mewah," ucap Menperin dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).

Berdasarkan kriteria tersebut, GridOto.com coba mencari beberapa model yang bisa masuk ke dalam kategori mobil rakyat sesuai dengan syarat yang diajukan Kemenperin.

Baca Juga: Masih Tunggu Arahan Pemerintah, Toyota Berharap Aturan Mobil Rakyat Bebas Pajak Barang Mewah Bisa Segera Diresmikan