GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya kategori baru untuk mobil yang dijual di Tanah Air.
Bertajuk ‘Mobil Rakyat,’ syaratnya adalah harus memiliki mesin di bawah 1.500 cc, harga di bawah Rp 240 juta, serta tingkat kandungan konten lokal minimal sebesar 80 persen.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka mobil rakyat tadi berhak untuk dijual dengan tanpa dibebani Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM).
Usulan tersebut lantas diapresiasi oleh para pelaku industri otomotif Indonesia, salah satunya PT Toyota Astra Motor (TAM).
“Tentunya kami mengapresiasi dukungan pemerintah kepada industri otomotif nasional,” ujar Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director TAM kepada GridOto.com, Senin (3/1/2022).
“Kami sendiri masih menunggu aturan formalnya, sambil berkoordinasi secara internal termasuk dengan pihak pabrik,” lanjutnya.
Hanya saja, Anton enggan berkata banyak ketika dimintai tanggapan mengenai isi dari draft usulan kategori mobil rakyat tersebut.
Terutama mengenai dua syarat utama untuk menyandang kategori mobil rakyat yaitu patokan harga jual dan kandungan lokal dari mobil tersebut.
Baca Juga: Menperin Usul Mobil Rakyat Harga Rp 240 Juta Bebas Pajak Barang Mewah, Berikut Kriterianya
Baca Juga: Honda Kasih Respons Positif Soal Kebijakan Mobil Rakyat Bebas Pajak Barang Mewah Ala Kemenperin
“Tentu pemerintah bisa melihat lagi, angka dan persentase berapa yang paling bisa mendukung industri otomotif secara pasar dan secara lokalisasi komponen,” ujar pria penggemar mobil sedan itu.
“Data dan fakta juga sudah disampaikan ke pemerintah melalui Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), kami pun menunggu arahan berikutnya dari pemerintah,” lanjut Anton.
Saat ini, aturan mobil rakyat masih berupa usulan yang dilemparkan oleh Kemenperin kepada pemerintah.
Bila diresmikan, Toyota yakin aturan tersebut bisa memberikan efek positif kepada industri otomotif Indonesia dan semua bisnis terkait.
Terlebih, pemerintah masih belum memberikan pengumuman resmi apakah insentif PPnBM nol persen untuk mobil baru akan dilanjutkan atau disudahi pada 2022 ini.
Sehingga adanya kategori mobil rakyat yang memiliki nilai PPnBM nol persen bisa membantu industri otomotif Indonesia untuk melanjutkan arah pemulihan mereka.
“Tentu bisa mendukung industri otomotif nasional, yang tentu memberikan efek positif ke semua bisnis terkait,” ujar Anton.
“Di mana pada akhirnya akan mendukung ekonomi nasional juga, mudah-mudahan aturan baru 2022 bisa segera keluar,” tutupnya.