Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Tenggara Masih Berlanjut, Catat Nih Daftar Wilayah dan Tanggalnya

Dia Saputra - Senin, 3 Januari 2022 | 16:05 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Dia Saputra - )

GridOto.com - Dengan adanya program pemutihan, tampaknya para penunggak pajak bisa sedikit lega pada awal 2022 ini.

Pasalnya, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di beberapa daerah seperti halnya di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melansir Sultra.tribunnews.com, program itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan pun bukan tanpa alasan sob.

Langkah ini diambil karena antusiasme masyarakat Sultra untuk membayar pajak kendaraan sangatlah tinggi bila ada pemutihan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, Suharmin Arfad.

"Antusiasme tersebut harus dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, sisi lain dengan berjalannya satu bulan ini masih dirasa kurang karena terbatasnya jumlah wajib pajak," ucap Suharmin Arfad.

Oleh karena itu, pemutihan pajak perlu diperpanjang karena tak sesuai antara waktu yang disiapkan dengan animo masyarakat.

Baca Juga: Delapan Wilayah Masih Gelar Pemutihan Pajak di Pengujung 2021 Ini, Jangan Sampai Ketinggalan Sob

Baca Juga: Semua Wajib Tahu, Masih Ada Tawaran Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Terlambat

Adapun keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.

Selain itu, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Sementara masa keringanan pajak atau pemutihan tersebut berlaku sampai 31 Januari 2022.

Menurutnya relaksasi pajak biasanya dilaksanakan selama waktu tiga bulan, apakah nantinya diperpanjang lagi atau tidak semua tergantung keputusan pimpinan.

"Sementara itu, secara teknis pelayanan pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di kabupaten dan kota," katanya.

Bapenda telah menyiapkan empat loket pembayaran, antara lain dua loket berada di Samsat Kota Kendari.

Selanjutnya, loket Samsat Keliling dan Drive Thru yang berada di MTQ Kendari, dengan jumlah layanan per harinya mencapai 160 orang untuk tiap loketnya.

"Target pemerintah terkait pemutihan pajak telah mencapai target, saat ini telah mencapai di atas Rp 80 miliar dalam kurun waktu sebulan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 31 Januari 2022