GridOto.com - Aksi kebut-kebutan antar pengendara masih kerap ditemukan di jalanan sejumlah daerah.
Selain melanggar aturan, aksi tersebut juga membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Apalagi, kalau pelaku aksi kebut-kebutan ternyata tidak menggunakan helm saat di jalan raya.
Contohnya dalam video yang diunggah akun Instagram @sportracingbatam baru-baru ini.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Balap Liar & Resmi - SR Batam (@sportracingbatam)
Dalam video terlihat ada pengendara sportbike yang diperkirakan Honda CBR250RR masuk ke sebuah barisan dengan kondisi tanpa menggunakan helm.
Di sampingnya ada pengendara Yamaha RX-King yang sepertinya siap untuk diajak kebut-kebutan.
Terlihat keduanya sempat mengebut bersebelahan, namun pengendara Honda CBR250RR ternyata lebih cepat dari pengendara Yamaha RX-King.
Sayangnya, tidak diketahui secara pasti lokasi aksi kebut-kebutan di dalam video itu digelar.
Baca Juga: Aksi Balap Liar di Exit Tol Setono Viral di Media Sosial, Ingat Ada Sederet Sanksi yang Menanti
Namun bisa dipastikan ada sejumlah sanksi yang siap menjerat kedua pengendara ini.
Mulai dari sanksi untuk pengendara Honda CBR250RR yang tidak menggunakan helm saat berkendara sudah tertuang pada pasal 291 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Setiap orang yang mengemudikan motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bisa mendapatkan salah satu dari dua sanksi yang ditetapkan.
Yakni bisa jadi dapat pidana kurungan paling lama 1 bulan atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kemudian sanksi dari aksi kebut-kebutan pengendara Honda CBR250RR dan Yamaha RX-King sudah diatur dalam pasal 297.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi pasal 297.
Hingga kedua pelaku aksi kebut-kebutan akan dijerat dengan pasal 503 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Kedua pelaku bisa saja mendapatan sanksi hukuman pidana kurungan selama tiga hari atau diminta untuk membayar denda paling banyak Rp 225 ribu.