GridOto.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) masih menunggu keputusan terkait diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk menyesuaikan harga.
Hal ini disampaikan oleh Naoya Nakamura selaku President Director MMKSI.
"Saat ini belum ada penyesuaian harga untuk produk Mitsubishi di Indonesia. Kami akan menginformasikan jika terdapat penyesuaian harga kemudian," ujar Nakamura diinformasikan kepada GridOto.com lewat pesan singkat, Minggu (2/1/2021).
Seperti yang diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih mengkaji rencana perpanjangan diskon PPnBM 100 persen yang ditanggung pemerintah.
Hingga saat ini, perpanjangan PPnBM masih belum diputuskan karena Presiden Joko Widodo meminta kelonggaran pajak dikaji ulang.
"Untuk PPnBM mobil kami belum putuskan, Bapak Presiden minta dikaji lagi terutama dikaitkan dengan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, diskon PPnBM berlaku mulai Maret dan berakhir 31 Desember 2021.
Hal itu seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021.
Baca Juga: Menperin Usul Mobil Rakyat Harga Rp 240 Juta Bebas Pajak Barang Mewah, Berikut Kriterianya
Diskon PPnBM mewajibkan local purchase sebesar 60 persen dengan besaran diskon yang berbeda.
Untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc, diskonnya 100 persen.
Sementara, mobil dengan mesin 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2 diberikan diskon 50 persen.
Lalu mesin berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4 mendapat diskon 25 persen.
Sebelumnya pemerintah berencana untuk mempermanenkan diskon PPnBM DTP, namun hingga kini masih belum ada kelanjutan terkait kebijakan tersebut.
Misal dengan berakhirnya insentif PPnBM DTP untuk mobil baru, tentunya akan membuat harga mobil baru mengalami kenaikan pada awal Januari 2022.
Baca Juga: Segini Kenaikan Harga Toyota Kijang Innova Tanpa Insentif PPnBM DTP
Pasalnya PPnBM yang tadinya ditanggung pemerintah menjadi dibebankan ke konsumen.