Menperin Usul Mobil Rakyat Harga Rp 240 Juta Bebas Pajak Barang Mewah, Berikut Kriterianya

Muslimin Trisyuliono - Minggu, 2 Januari 2022 | 14:32 WIB

Ilustrasi PPnBM 2021 meningkatkan penjualan (Muslimin Trisyuliono - )

GridOto.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggulirkan wacana soal mobil rakyat yang bakal dibebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulai awal 2022 ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan keinginannya meredefinisikan jenis mobil tertentu agar masuk ke dalam mobil rakyat, sehingga lebih mudah dimiliki masyakat.

"Kami ingin menciptakan suatu definisi yang disebut dengan mobil rakyat. Kalau sudah ada definisi mobil rakyat maka dia bukan lagi barang mewah," ujar Menperin Agus dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (29/12/2021).

"Ini kami sudah merumuskan apa yang disebut mobil rakat, sehingga dia tidak lagi masuk ke dalam barang mewah. Tentunya dengan berbagai kriteria," sambungnya.

Menperin menjelaskan, pihaknya mengusulkan kepada Menteri Keuangan ada tiga syarat mengenai sebuah mobil yang bisa disebut mobil rakyat

Syarat pertama adalah mobil tersebut harus berada pada kisaran harga Rp 240 juta agar tidak bisa lagi disebuh barang mewah.

Kedua, kapasitas mesin mobil tidak boleh melebihi 1.500 cc, terakhir nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal harus 80 persen.

"Nah, ini bisa kami minta untuk dikeluarkan dari kategori barang mewah, sehingga tidak ada lagi PPnBM yang berlaku terhadap mobil rakyat tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Video Grebek Showroom Mobil Rakyat, Harga Murah Mulai Rp 20 Jutaan, Ada Toyota Kijang Super Hingga Suzuki Vitara Lawas