Aksi Balap Liar di Exit Tol Setono Viral di Media Sosial, Ingat Ada Sederet Sanksi yang Menanti

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 1 Januari 2022 | 17:05 WIB

Cuplikan aksi balap liar yang digelar di exit tol Setono. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Viral sebuah video yang menampilkan aksi balap liar di Exit Tol Setono, Pekalongan, Jawa Tengah pada Jumat (31/12/2021) malam.

Aksi balap liar ini digelar ketika arus lalu lintas di Exit Tol Setono sedang sepi pada pukul 03.00 WIB.

Ditambah ada ratusan orang yang tertangkap kamera sedang menyaksikan aksi berbahaya tersebut.

Walau viral di media sosial, sayangnya aksi balap liar ini seperti tidak terendus oleh kepolisian setempat.

Youtube/Tribun Jateng
Viral aksi balap liar yang digelar di exit tol Setono, Pekalongan, Jawa Tengah.

Hal tersebut GridOto ketahui dari video yang diposting akun Instagram @beritapekalongan1 dan diunggah ulang di channel Youtube Tribun Jateng.

Sekadar informasi, aksi balap liar merupakan hal yang melanggar aturan dengan sanksi yang enggak main-main.

Pertama, pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal ini ada dua poin yang dilanggar oleh para pelaku balap liar, yakni berkendara melebihi batas kecepatan tertinggi dan berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan raya.

Baca Juga: Viral Video Aksi Balap Liar di Exit Tol Setono, Polisi Sebut Mirip Kucing-kucingan

Baca Juga: Atasi Balap Liar yang Marak Terjadi, IMI Bakal Siapkan Sirkuit Drag Race dan Road Race Khusus

Kalau melanggar pasal terebut, pelaku aksi balap liar bisa dijerat dengan sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," isi pasal 297.

Kedua, para pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 503 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena menggangu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Para pelaku bisa diberi sanksi hukuman pidana kurungan selama tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Setelah tahu aturannya, lebih baik sobat GridOto jangan coba-coba untuk ikut aksi balap liar.

Selain sanksinya enggak main-main, aksi ini juga berbahaya untuk pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Terakhir, jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman dan hormati pengguna jalan lainnya ya.