GridOto.com - Korlantas Polri mulai mengoperasikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Ini adalah pengembangan dari ETLE sebelumnya dengan sistem Fix Point atau tetap di posisi tertentu.
ETLE Mobile secara otomatis mengcapture gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Penerapan ETLE Mobile ini dilakukan saat pengamanan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto pun membenarkan hal tersebut.
"Iya benar akan ada 12 ETLE Mobile," kata Kombes Pol Dodi kepada GridOto.com, Kamis (30/12/2021).
Menurut Dodi, ETLE Mobile dapat mencatat batas kecepatan kendaraan, misalnya seperti ilegal overtaking, pengemudi yang bahayakan orang lain, pelanggaran ketentuan ganjil genap di kawasan wisata, Truk Over Dimensi Over Load (ODOL) dan penggunaan Handphone.
Cara kerja ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa.
Baca Juga: Pengamanan di Tol Trans Jawa Diperketat Saat Libur Nataru dengan ETLE Mobile, Ini Maksudnya
Baca Juga: Ada-ada Aja Deh, Jaket Ini Dibuat untuk Mengelabui Kamera ETLE, Gini Cara Kerjanya
Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos. Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.
Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait. Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing.
Sebagai contoh, untuk konfirmasi Polda Metro Jaya bisa ke tautan etle-pmj.info, Polda Jateng ke tautan jateng.tilang.id, Polda Jabar ke etlejabar.id Polda Jatim ke etle-jatim.info