GridOto.com - Polres Bogor tampaknya tetap memberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan arus lalu lintas saat malam perayaan Tahun Baru 2022, pada 31 Desember 2021 mendatang.
Tidak cuma itu, pemeriksaan vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi hingga hasil tes antigen atau PCR juga dilakukan di Jalan Raya Puncak.
"Sistem ganjil-genap, pemeriksaan vaksinasi hingga hasil antigen atau PCR 1x24 jam di kawasan Puncak akan diberlakukan hingga Tahun Baru 2022 mendatang," jelas Kapolres Bogor, AKBP Harun, dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Senin (27/12/2021).
Rencananya pemeriksaan vaksinasi dan hasil antigen atau PCR dilakukan di 10 titik akses menuju kawasan Puncak, yakni Cibanon, Rainbow Hill dan Pasir Angin.
Lalu Gerbang Tol (GT) Ciawi, penutupan arus Bandungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova.
Kemudian pemeriksaan juga dilakukan di dua titik jalur alternatif Ciawi dan Jalan Pandan Sari.
"Bagi masyarakat kami imbau untuk dapat mematuhi aturan yang kami berlakukan," jelas Harun.
Baca Juga: Polisi Tidak Akan Terapkan Aturan Ganjil-Genap di Depok Selama Libur Nataru, Ini Alasannya