GridOto.com - Membeli mobil baru di dealer resmi tentunya ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh konsumen, mulai dari proses pemesanan sampai dengan kirim unit.
Namun, ada hal membuat beberapa konsumen mengurungkan niatnya untuk membeli mobil dengan alasan inden terlalu lama atau kebutuhan mendesak.
Padahal konsumen tersebut sudah mengajukan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dan membayar sejumlah uang sebagai tanda jadi membeli mobil.
Lantas, jika konsumen batal membeli mobil tetapi sudah melakukan SPK, apakah uang bisa kembali?
Menanggapi hal ini, Cahaya Fitri Tantriani selaku CSD and Marcomm Head Auto2000 mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan konsumen sebelum memutuskan batal dan meminta uang kembali setelah melakukan SPK.
"Untuk pembelian kendaraan harus dicek dahulu proses ke cabang, maksudnya cabang sudah melakukan tindak lanjut atau belum," ujar Tantri kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
"Misalnya cabang sudah melalukan pemesanan unit, proses pengajuan STNK ke Samsat dan lain-lain," sambungnya.
Tantri melanjutkan, jika sudah dalam tahapan tersebut maka konsumen tidak bisa membatalkan.