GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan.
Rencananya gakum truk ODOL ini akan dilakukan selama periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai Selasa (28/12),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada hari ini, Selasa (28/12/2021).
Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya.
Sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.
Oleh karena itu, Budi menilai penting adanya gakum truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan terlebih di masa Nataru agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan.
Di sisi lainnya, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari posko Nataru, masyarakat mudik lebih awal. Puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 di jalan tol yaitu sejumlah 181.865 kendaraan dan 18 Desember 2021 di jalan non tol sejumlah 137.670 kendaraan," ucap Budi.
Baca Juga: Kembali Digalakkan, Ribuan Truk Obesitas Dipotong di Wilayah Ini
Baca Juga: Bukan Truk atau Mobil Pikap, Ini Honda Supra X 125 Lawas Dibuat ODOL, Netizen Sampai Dibuat Ketawa
Jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek pada periode 17-26 Desember pada 4 Gerbang Tol utama : GT Cikupa, GT Ciawi, GT Cikampek Utama, GT Kalihurip Utama yaitu sebesar 1.552.923 kendaraan.
Sementara jumlah kendaraan yang masuk Jabodetabek pada periode yang sama sebanyak 1.509.542 kendaraan.
“Hingga per 26 Desember 2021, ada sejumlah 43.381 kendaraan yang belum kembali ke Jabodetabek pada periode 17-26 Desember 2021. Hal ini harus diantisipasi agar tidak terjadi penumpukan arus kendaraan kembali menuju Jakarta,” jelas Dirjen Budi.
Untuk mencegah adanya kepadatan arus lalu lintas di jalan tol, Budi menilai perlunya antisipasi lebih awal penerapan manajemen operasional lalu lintas di jalan tol, salah satunya dengan rekomendasi penerapan Pengalihan Arus Lalu Lintas Angkutan Barang.
Adapun rekomendasi penanganan Arus Lalu Lintas bagi Angkutan Barang yaitu dengan pengalihan dari jalan tol ke jalan arteri dengan jadwal sebagai berikut:
a. Arah ke Timur 30 Desember 2021 Pukul 12.00 - 1 Januari 2022 Pukul 12.00
b. Arah ke Barat 2 Januari 2022 Pukul 12.00 - 3 Januari 2022 Pukul 12.00
“Kami masih akan membahas rekomendasi ini sekaligus memperhatikan indikator kinerja lalu lintas. Sejauh ini imbauan terkait pengalihan arus lalu lintas mobil barang masih cukup efektif. Hal ini dibuktikan dengan penurunan jumlah kendaraan truk yang menyeberang di Pelabuhan Merak – Bakauheni sebesar 19% dibandingkan masa normal,” kata Dirjen Budi.
Ia menambahkan jika pihaknya akan menjalin koordinasi untuk memperkuat posko pelayanan, meningkatkan monitoring di jalan tol dan jalan arteri, serta pengaturan rest area agar tidak terjadi antrian kendaraan.