Catat! Truk Over Dimensi Dilarang Masuk Tol selama Libur Nataru, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Selasa, 28 Desember 2021 | 10:50 WIB

Petugas saat melakukan pengukuran truk odol (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan penegakan hukum (gakum) terhadap angkutan barang yang melanggar batas muatan.

Rencananya gakum truk ODOL ini akan dilakukan selama periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
 
“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai Selasa (28/12),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi pada hari ini, Selasa (28/12/2021).
 
Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya.

Sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.
 
Oleh karena itu, Budi menilai penting adanya gakum truk ODOL tersebut sebagai bentuk pengawasan terlebih di masa Nataru agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan.
 
Di sisi lainnya, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.
 
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari posko Nataru, masyarakat mudik lebih awal. Puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 di jalan tol yaitu sejumlah 181.865 kendaraan dan 18 Desember 2021 di jalan non tol sejumlah 137.670 kendaraan," ucap Budi.

Baca Juga: Kembali Digalakkan, Ribuan Truk Obesitas Dipotong di Wilayah Ini