Musim Hujan, Pengendara Motor Jangan Berteduh di Bawah Flyover, Bisa Masuk Penjara

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 28 Desember 2021 | 08:45 WIB

Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Musim hujan masih mengguyur Indonesia dengan intensitas tinggi.

Datangnya pun tak terprediksi hingga membuat banyak pengendara motor belum bersiap menghadapinya.

Tak heran jika banyak pemotor yang 'menyelematkan diri' dari terpaan hujan dengan berhenti di bawah flyover.

Tapi tahukah kalian, berteduh di bawah flyover bisa kena denda hingga masuk penjara.

Dengan berteduh di bawah flyover dapat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Lagipula, rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover pasti juga sudah tersedia.

Meski di sejumlah kawasan tak ada rambu larangan, tapi berhenti sembarangan itu juga enggak boleh, termasuk di bawah flyover.

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

Baca Juga: Street Manners - Waspada Jalan Licin Karena Cuaca Hujan, Pengendara Motor Perhatikan Ini Supaya Aman

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Alasan Harus Lebih Sering Bersihkan Ban Serep Mobil

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. Rambu perintah atau rambu larangan
b. Marka Jalan
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
d. Gerakan Lalu Lintas
e. Berhenti dan Parkir
f.  Peringatan

Hukumannya pun telah disebutkan dengan jelas di Pasal 287 ayat 1 untuk larangan berhenti dan parkir.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dengan paling banyak Rp 500.000."

Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."