GridOto.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah 5 tahun, dan harus diperpanjang sesuai dengan tanggal kadaluwarsa yang tertera di masing-masing SIM.
Tapi, kalau masa berlaku SIM habis pada libur tahun baru 2022, apakah pemilik bisa mendapatkan dispensasi atau keringanan untuk memperpanjang di tanggal berikutnya?
Terkait hal ini, Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM), yang masa berlaku SIM-nya habis saat tahun baru 2022.
Hal ini diumumkan lewat Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2589/XII/YAN.1.1./2021.
Dalam surat tersebut, diumumkan bahwa seluruh pelayanan SIM diliburkan pada tanggal 1 Januari 2022.
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di tanggal tersebut, mereka bisa melakukan perpanjangan pada tanggal berikutnya.
Namun, karena 1 Januari 2022 jatuh di hari Senin, maka pemohon bisa melakukan perpanjangan pada Senin, 3 Januari 2022.
"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," tulis Kapolri dalam Surat Telegram resminya.
Baca Juga: Potret SIM Zaman Dulu yang Masih Berbetuk Surat, Tidak Berbentuk Kartu Seperti Sekarang