GridOto.com - Ketika akan membeli suatu produk asuransi kendaraan, pemilik wajib mengetahui apa saja yang dijamin pada polis asuransi.
Pasalnya, pemilik yang menjadi tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari polis.
Penanggung dalam hal ini pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian dan kerusakan kendaraan.
Wayan Pariama, Direktur Zurich Asuransi Indonesia mengatakan kalau kondisi yang ditanggung asuransi sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI)
"Untuk apa saja yang dijamin asuransi terdapat pada Pasal 1 ayat 1 dan 2 tentang risiko yang dijamin sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia," ujar Wayan saat dihubungi GridOto.com, Senin (27/12/2021).
Pertama, terdapat poin yang menjelaskan penyebab kerugian atau kerusakaan pada kendaraan yang dipertanggungkan secara langsung.
"Bagian pertama jelas kerusakan atau kerugian kendaraan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, dan terperosok," katanya.
Selanjutnya, perbuatan jahat atau pencurian yang disertai dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan Pasal 365 KUHP ditanggung langsung.
Baca Juga: Bukan Cuma Berdampak ke Penjualan Mobil, Insentif PPnBM Juga Buat Asuransi Kendaraan Ikut Meningkat
Kemudian mobil yang terbakar, bisa akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau sambaran petir.
Selain itu asuransi juga dijamin untuk kerusakan yang disebabkan air atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
Adapun kendaraan bermotor yang dimusnahkan seluruhnya atau sebagian atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran juga ditanggung.
"Untuk poin kedua, asuransi dijamin apabila kendaraan bermotor mengalami kerusakan saat berada di atas kapal," sebut Wayan.
Namun, Wayan mengatakan kalau poin tersebut hanya berlaku apabila mobil diangkut menggunakan kapal Feri atau di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Baca Juga: Waspada Banyak Pohon Tumbang. Kalau Kendaraan Tertimpa, Apakah Bisa Dicover Asuransi?
"Jika mengalami kecelakaan di laut, kerusakan dapat ditanggung selama kendaraan bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," tandasnya.