Kenaikan Tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa Dikritik Anggota DPR, SPM Juga Diminta Jadi Tolak Ukur

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 27 Desember 2021 | 20:20 WIB

DPR kritik penyesuaian tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemerintah sudah resmi menaikkan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa, pada Minggu (26/12/2021).

Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Melansir Tribunnews.com, kenaikan tarif sebesar Rp 500 untuk semua golongan ini jelas memberikan dampak kepada pengguna Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Mengingat tarif Tol Jakarta-Tangerang turut mengalami kenaikan pada saat yang bersamaan.

Adanya kenaikan tarif Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa pun menarik perhatian anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama.

Ia tidak memungkiri jika penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan melihat pengaruh laju inflasi daerah.

Kendati demikian, hanya pangaruh laju inflasi saja yang dijadikan indikator untuk menaikkan tarif tol.

Padahal ada indikator lain yang tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atans Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang sudah diresmikan menjadi UU pada Kamis (17/12/2021).

"Pada Pasal 48 ayat 3 tertulis bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pegaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan (SPM) Standar Pelayanan Minimal jalan tol," kata Suryadi dikutip dari Tribunnews.com, Senin (27/12/2021).

Baca Juga: Jasa Marga Sebut 82 Persen Kecelakaan di Jalan Tol Selama 2021 Karena Faktor Pengemudi

Baca Juga: Jasa Marga Tebar Layanan Posko Siaga di Sejumlah Rest Area, Berlaku Selama Libur Nataru, Berikut Lokasinya

Berdasarkan hal ini, Suryadi pun meminta adanya pemenuhan SPM jalan tol terlebih dulu sebelum dilakukan penyesuaian tarif.

Adapun SPM yang dimaksudnya tertulis dalam pasal 51A ayat 2 meliputi kondisi jalan tol, prasarana keselamatan dan keamanan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.

"Kemudian pada padal 51A ayat 6 disebutkan bahwa hasil evaluasi SPM jalan tol tersebut merupakan informasi publik," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pengelola jalan tol harus transparan terkait hasil evaluasi SPM tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa sebelum tarifnya dinaikkan.

"UU yang baru disahkan ini sudah seharusnya jadi tolak ukur baru dalam pelayanan. SPM menjadi klausul baru yang harus dipenuhi dalam perawatan jalan tol dan penyesuaian tarifnya di masa mendatang," ucap Suryadi.

Suryadi menambahkan, untuk saat ini diperlukan adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur terkait SPM jalan tol.

Soalnya, untuk sekarang baru ada Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang SPM Jalan Tol yang dirancang berdasarkan UU Jalan yang lama.

"Kami mendesak agar pemerintah mengatur dulu SPM jalan tol melalui PP sesuai dengan UU jalan yag baru disahkan. Baru kemudian memutuskan menaikkan tarif jalan tol," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Kenaikan Tarif Tol, Anggota DPR: Penuhi Dulu Standar Pelayanan Minimal.