Baca Juga: Balap Liar Berujung Penganiayaan Anggota Polisi, 6 Pemuda Terancam 8 Tahun Penjara
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan.
"Pelaku tidak ditahan dan wajib lapor," katanya, Sabtu (25/12/2021).
Alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Meski tak ditahan, berkas perkara tersangka penganiayaan terhadap pengendara Suzuki Smash ini tetap dilanjutkan ke kejaksaan.
Sebelumnya telah viral video pengemudi Toyota Land Cruiser Prado memukul dan menendang pelajar di parkiran minimarket Jl Pintu Air 4, Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, (16/12/21).
Salah satu pengunggahnya adalah akun Instagram @bodatnation.
Kejadian berawal saat Land Cruiser Prado datang ke sebuah minimarket di Jl Pintu Air IV, Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.
Land Cruiser tersebut parkir dan sempat menyenggol Suzuki Smash yang ada di depannya.
Baca Juga: Eksekusi Kendaraan Leasing, Ini Syarat Yang Harus Dimiliki Debt Collector