Pengendara Toyota Land Cruiser Prado yang Pukul Bocah di Minimarket Tak Ditahan Polisi, Begini Penjelasannya

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 26 Desember 2021 | 08:45 WIB

Pengendara Toyota Land CruiserPrado pukul pelajar di sebuah minimarket (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Baru-baru ini ulah pengendara Toyota Land Cruiser Prado viral di media sosial.

Namanya Halpian Sembiring Meliala, ia menjabat Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara (Sumut).

Ia tega memukul pelajar yang mengendarai Suzuki Smash berinisial FAL (16) di sebuah mini market di Medan, Sumut, Kamis (16/12/2021).

Alasannya sepele, pengendara Suzuki Smash hanya memintanya memundurkan mobil karena motornya terjepit.

Melansir Tribun-medan.com, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menyebutkan, Halpian Sembiring Meliala terancam hukuman 3 tahun penjara.

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kombes Riko saat memamerkan tersangka di hadapan awak media, Sabtu (25/12/2021).

Tribun-medan.com/Anugrah Nasution
Halpian Sembiring Meliala, Wakil Pembina Satgas PDIP Sumatera Utara (tengah) yang menjadi pelaku pennganiayaan terhadap pelajar

Namun beberapa tindakan yang dilakukan Polretabes Medan terhadap Halpian membuatnya terkesan diistimewakan.

Mulai dari dipamerkan ke awak media tanpa menggunakan baju tahanan, hingga tak ada borgol melingkar ditangannya meski berstatus tersangka.

Terlebih Halpian tak ditahan polisi meski sudah ditangkap.

Baca Juga: Viral Pengendara Toyota Land Cruiser Prado Hajar Bocah di Minimarket, Pelaku Ternyata Orang Partai, Kini Jadi Tersangka