GridOto.com - Musim penghujan telah memasuki beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta dan sekitarnya.
Tak pelak, potensi hujan disertai angin kencang cukup besar terjadi di penghujung 2021 ini.
Ancaman adanya pohon tumbang pun cukup tinggi akibat cuaca ekstrem tersebut, meski penopangan pohon telah dilakukan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kehutanan DKI, memberi ganti rugi kepada warga yang harta bendanya rusak ataupun terluka akibat terkena pohon tumbang selama bangunan atau kendaraan tidak memiliki asuransi.
"Jadi Pemda DKI dalam hal ini Dinas Pertamanan memang mengalokasikan untuk santunan klaim pohon tumbang terhadap tiga objek," ujar Ivan Murcahyo selaku Kepala Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta kepada GridOto.com, Jumat (24/12/2021).
Ivan menambahkan, santunan asuransi pohon tumbang kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota bisa melalui email distama@jakarta.go.id atau ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Untuk besaran santunan Asuransi yang diberikan maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan maupun kerusakan bangunan.
Warga yang mengalami kerugian tersebut bisa mengklaim dengan beberapa persyaratan.