Waspada Banyak Pohon Tumbang. Kalau Kendaraan Tertimpa, Apakah Bisa Dicover Asuransi?

Naufal Shafly - Kamis, 23 Desember 2021 | 13:50 WIB

Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang (Naufal Shafly - )

GridOto.com - Hujan deras disertai angin kencang belakangan ini sering terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Dalam kondisi cuaca seperti saat ini, risiko pohon tumbang bisa menjadi ancaman bagi pengguna jalan.

Baru-baru ini, insiden pohon tumbang yang menimpa pengguna jalan terjadi di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).

Berkaca dari kejadian tersebut, apakah kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang bisa dicover oleh asuransi standar?

Sebelum membahas kasus ini lebih jauh, ada baiknya kita pelajari dulu perbedaan jenis asuransi secara umum.

Jenis asuransi secara umum terbagi menjadi dua macam, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.

Perbedaannya adalah melihat besarnya biaya perbaikan dari kerusakan yang dialami kendaraan.

Jika menggunakan asuransi TLO atau asuransi standar, hanya bisa mencover kendaraan jika hilang, atau kerusakan yang biaya perbaikannya sama dengan atau di atas 75 persen dari harga kendaraan saat kejadian.

Baca Juga: Pohon Tumbang Kerap Celakai Pengendara, Begini Cara Mengantisipasinya

Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Rawan Membuat Pohon Tumbang, Bagaimana Cara Antisipasinya?

Sedangkan, asuransi comprehensive atau all risk bisa mengcover seluruh kerusakan pada kendaraan, baik itu ringan, berat, bahkan termasuk jika kendaraan hilang.

Kembali ke kasus pohon tumbang, menurut Iwan Pranoto selaku Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, bisa dicover atau tidaknya asuransi tergantung dari penyebab tumbangnya pohon tersebut.

"Pertanyaannya pohon tumbangnya karena apa? Kalau penyebabnya adalah bencana alam seperti kena angin topan, banjir dan lain sebagainya, itu tidak bisa dicover," ucap Iwan kepada GridOto.com, Kamis (23/12/2021).

Tapi kalau tumbang dikarenakan usia pohon yang sudah tua atau karena tertabrak mobil lain, itu bisa tercover dalam asuransi.

Hal ini sesuai dengan Spesimen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 poin 3.2.

Oleh sebab itu, jika pemilik kendaraan ingin mendapatkan asuransi yang melindungi mobil mereka dari pohon tumbang akibat bencana alam termasuk angin kencang, maka mereka harus melakukan perluasan jaminan.

Lantas, berapa biaya perluasan jaminan untuk kerusakan yang diakibatkan oleh bencana alam?

Soal biaya, tergantung dari masing-masing mobil berdasarkan tipe serta tahun pembuatannya.

Ambil contoh Toyota Avanza tipe Veloz 1.5 A/T lansiran 2020, di Asuransi Astra paket Total Loss Only (TLO) ditambah perluasan jaminan kerusakan akibat bencana alam, preminya adalah Rp 1.814.000.