GridOto.com - Hujan deras disertai angin kencang belakangan ini sering terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Dalam kondisi cuaca seperti saat ini, risiko pohon tumbang bisa menjadi ancaman bagi pengguna jalan.
Baru-baru ini, insiden pohon tumbang yang menimpa pengguna jalan terjadi di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).
Berkaca dari kejadian tersebut, apakah kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang bisa dicover oleh asuransi standar?
Sebelum membahas kasus ini lebih jauh, ada baiknya kita pelajari dulu perbedaan jenis asuransi secara umum.
Jenis asuransi secara umum terbagi menjadi dua macam, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.
Perbedaannya adalah melihat besarnya biaya perbaikan dari kerusakan yang dialami kendaraan.
Jika menggunakan asuransi TLO atau asuransi standar, hanya bisa mencover kendaraan jika hilang, atau kerusakan yang biaya perbaikannya sama dengan atau di atas 75 persen dari harga kendaraan saat kejadian.
Baca Juga: Pohon Tumbang Kerap Celakai Pengendara, Begini Cara Mengantisipasinya