Catat! Ini Poin Penting Kenapa Masyarakat Sipil Tidak Bisa Kawal Ambulan

M. Adam Samudra - Kamis, 23 Desember 2021 | 13:35 WIB

Cuplikan video pengendara Honda CB150R StreetFire yang ditilang polisi karena kawal ambulans. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Ramai senuah video pengawal ambulans disetop polisi viral di media sosial.

Petugas polisi menanyakan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans terhadap kewenangannya.

Pengendara motor saat itu diketahui berniat membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.

Sayangnya, tindakan tersebut dinilai melanggar oleh polisi karena pengendara dinilai tidak memiliki wewenang.

Melansir unggahan TikTok @sennulvc, terlihat petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono berikan penjelasan.

Menurut Argo apabila berkaca pada aturan tentunya tidak diperbolehkan.

Bahkan penggunaan rotator dan sirine sudah jelas diatur pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Pengin Dapat Kendaraan Mewah Tapi Murah? Simak Cara Ikut Lelang Tribik Ini

 Baca Juga: Update Terbaru Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 20 Desember 2021

 "Kalau melihat konteksnya secara spontan ingin membantu mungkin bisa dimaklumi ya karena alasan kemanusiaan. Tapi kalau yang memang sengaja apalagi mencari keuntungan dari kegiatan tersebut tentunya sangat disayangkan," kata Argo kepada GridOto.com, Kamis (23/12/2021).

Argo menilai apabila pada saat motor tersebut melakukan kegiatan pengawalan ada banyak potensi yang dapat membahayakan.

"Meminta jalur prioritas (kecuali ambulan nya sendiri yang memang sudah diatur di pasal 134 tentang pemberian hak utama), dimana saat di perempatan tanpa adanya koordinasi meminta jalur prioritas (kalau petugas Polri dapat berkoordinasi menggunakan HT dan secara kewenangan memang tugasnya dalam hal diskresi)," ucapnya.

Sementara apabila terjadi laka lantas tentunya dapat dikenakan pelanggaran pasal 283 mengganggu konsentrasi / membahayakan pengguna jalan lain.

Lain halnya apabila menggunakan rotator sirine melanggar pasal 287 ayat 4 : melanggar ketentuan penggunaan alat bunyi dan sinar denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.