Viral Polisi Tilang Pengendara Honda CB150R StreetFire yang Kawal Ambulans, Korlantas Polri Pun Kasih Penjelasan

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 20 Desember 2021 | 16:40 WIB

Cuplikan video pengendara Honda CB150R StreetFire yang ditilang polisi karena kawal ambulans. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Sebuah video yang menampilan polisi melakukan penilangan pada seorang pengendara Honda CB150R StreetFire beredar di media sosial belum lama ini.

Menariknya, pengendara Honda CB150R StreetFire yang ditilang ternyata sedang mengawal ambulans menuju rumah sakit terdekat.

Mengerti hal tersebut, polisi pun melakukan penilangan karena pengendara CB150R StreetFire tidak punya wewenang dan tindakannya melanggar aturan.

Hal ini GridOto ketahui dari sebuah video yang diunggah akun TikTok @sennulvc.

Menanggapi hal itu, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Bridgen Pol Aan Suhanan pun buka suara.

Ia menjelaskan kalau dalam undang-undang yang berlaku, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah masuk dalam kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan, jadi secara spontan saja. Kalau untuk ambulans itu sebenarnya cukup diberi jalan saja," ujar Aan, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (19/12/2021).

Terkait pengawalan ambulans atau kendaraan lain di jalan, ia memaparkan kalau satu-satunya institusi yang diperkenankan hanya kepolisian.

Baca Juga: Polisi Larang Klub dan Komunitas Motor Kawal Ambulans

Baca Juga: Selain Polisi, Bisakah Masyarakat Sipil Kawal Ambulans?

Pengendara motor atau mobil dari kalangan sipil tidak diperkenankan untuk mengawal apapun tujuannya.

"Yang punya kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya," imbuh Aan.

Aan melanjutkan, pengawalan di jalan raya jika mengacu pada aturan yang berlaku tidka bisa dilakukan sembarang pihak.

Bahkan tidak semua polisi diperbolehkan untuk melakukan pengawalan kendaraan.

Pasalnya, hanya petugas yang sudah punya setifikat dan keterampilan khusus yang diperbolehkan melakukan pengawalan.

Lalu terkait video pengawalan ambulans yang berujung penilangan, tindakan petugas sebetulnya sudah benar dengan melakukan penilangan.

Meski demikian, polisi yang bertugas juga harus lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

"Kalau ditilang, memang bisa. Tapi perlu dilihat juga aspek lain kan sebaiknya tidak langsung ditilang, biarkan dulu. Secara etikanya petugas bisa paham situasi kapan harus menilang, kalau situasinya macet pun kami beri diskresi untuk tidak disetop," paparnya.

Ia mengimbau, bila keadaan jalan macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat bisa meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan.

"Kalau kasus seperti di video, silakan hubungi polisi. Masyarakat yang butuh pengawalan bisa minta bantuan polsisi terdekat untuk dibukakan jalan kalau memang darurat, membawa orang sakit dan sebagainya," pungkas Aan.

@sennulvc

GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.

♬ suara asli - Sennu

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Pemotor Ditilang Polisi Saat Kawal Ambulans Menuju Rumah Sakit, Ini Penjelasan Korlantas.