GridOto.com - Sebuah video yang menampilan polisi melakukan penilangan pada seorang pengendara Honda CB150R StreetFire beredar di media sosial belum lama ini.
Menariknya, pengendara Honda CB150R StreetFire yang ditilang ternyata sedang mengawal ambulans menuju rumah sakit terdekat.
Mengerti hal tersebut, polisi pun melakukan penilangan karena pengendara CB150R StreetFire tidak punya wewenang dan tindakannya melanggar aturan.
Hal ini GridOto ketahui dari sebuah video yang diunggah akun TikTok @sennulvc.
Menanggapi hal itu, Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Bridgen Pol Aan Suhanan pun buka suara.
Ia menjelaskan kalau dalam undang-undang yang berlaku, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah masuk dalam kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
"Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan, jadi secara spontan saja. Kalau untuk ambulans itu sebenarnya cukup diberi jalan saja," ujar Aan, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (19/12/2021).
Terkait pengawalan ambulans atau kendaraan lain di jalan, ia memaparkan kalau satu-satunya institusi yang diperkenankan hanya kepolisian.
Baca Juga: Polisi Larang Klub dan Komunitas Motor Kawal Ambulans