Ketahuan Merokok Sambil Berkendara, Pengendara Honda BeAT Ini Dapat Teguran dan Endingnya Bikin Lucu

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 20 Desember 2021 | 10:08 WIB

Cuplikan video pengendara Honda BeAT yang merokok sambil berkendara dapat teguran lucu. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Pemandangan pengendara kendaraan bermotor, baik mobil atau motor yang merokok sambil berkendara kerap ditemukan di jalanan Indonesia.

Tidak patut dicontoh ya, soalnya merokok sambil bekendara membahayakan pengendara karena membuatnya tidak fokus.

Ditambah, abu dari rokok yang terbakar juga bisa menggangu pengguna jalan lainnya.

Jadi enggak heran kalau ada beberapa pengendara yang melakukan segala upaya untuk mengingatkan pengguna jalan yang berkendara sambil merokok.

Contohnya seperti video yang diunggah akun Instagram @bebeje.png beberapa waktu lalu.

Terlihat dalam video seorang pengendara yang diperkirakan menggunakan Honda CBR150R sedang melaju santai di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.

Tidak berselang lama, pengendara yang diperkirakan pemilik akun Instagram @bebeje.png, Bian Beam Junaidi terlihat mendekati pengendara Honda BeAT.

Ternyata, pengendara Honda BeAT ini kedapatan merokok sambil berkendara.

Baca Juga: Merokok di Dalam Kabin Bisa Bikin Plafon Mobil Kendur? Ini Penjelasan Bengkel Spesialis

Baca Juga: Bahaya Buat Diri Sendiri dan Orang Lain, Merokok Sambil Berkendara Sanksinya Juga Bikin Dompet 'Kempes'

Sontak Bian pun memberikan teguran dengan membuang rokok yang dipegang pengendara Honda BeAT.

Pengendara Honda BeAT yang kaget pun hanya bisa terdiam dan tetap melaju dengan santai.

Perlu sobat GridOto ketahui, kalau seorang pengendara ketahuan merokok sambil berkendara, maka bisa dijerat sanksi pada pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 283 disebutkan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi bisa dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Nah, sanksi dan denda buat kegiatan merokok sambil berkendara enggak main-main sob.

Daripada nanti terjerat pasal 283, mending sobat jangan merokok sambil berkendara deh.

Tidak cuma itu, jangan lupa untuk selalu berkendara dengan aman, patuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan hormati sesama pengguna jalan.

Untuk lebih lengkapnya, sobat bisa simak nih teguran yang dilakukan Bian dengan mengambil dan membuang rokok si pengendara Honda BeAT di video ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bian Beam Junaidi (@bebeje.png)