GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling, di sejumlah lokasi di DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu (4/12/2021).
Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Adapun lokasi layanan SIM keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas, Jakarta Selatan.
Jakarta Barat: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Guna memperpanjang SIM harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi.
Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
Baca Juga: Apa Kabar Soal Aturan Pencabutan dan Penggolongan SIM? Ini Kata Polisi
Sekadar informasi, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Sekadar informasi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan.
Sebab apabila sampai terlewat, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru di Satpas Da'an Mogot, Jakarta Barat.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Adapun untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Sebagai informasi, jika pemilik kendaraan memiliki SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka akan dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).