Satlantas Polres Lebak Bakal Terapkan Aturan Ganjil Genap Saat Nataru, Catat Nih Tanggalnya

Dia Saputra - Minggu, 19 Desember 2021 | 14:05 WIB

Satlantas Polres Lebak melakukan uji coba penerapan ganjil-genap di area Terminal Mandala, Rangkasbitung, Sabtu (18/12). (Dia Saputra - )

GridOto.com - Satlantas Polres Lebak, Banten lakukan persiapan jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dalam persiapannya, Satlantas Polres Lebak telah melakukan uji coba ganjil genap di Terminal Mandala, Rangkasbitung.

Kasatlantas Polres Lebak, AKP Kresna Aji Perkasa mengatakan, uji coba dilakukan bersama personel Satpol PP dan Dishub pada Sabtu (18/12).

"Selain uji coba, langkah ini juga berguna untuk sosialisasi ke masyarakat," tutur AKP Kresna Aji Perkasa dikutip dari TribunBanten.com.

Kresna menjelaskan, pelaksanaan ganjil genap sendiri akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Selain aturan ganjil genap, Satlantas Polres Lebak juga melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan sesuai instruksi Mendagri Nomor 67.

"Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukan bukti vaksin dua kali dan swab antigen 1x24 jam," tambah Kresna.

Ia menegaskan, pihaknya akan mengimbau pelaku perjalanan untuk putar balik apabila tidak bisa menunjukan berkas tersebut.

Baca Juga: Ngeri! 11 Juta Orang Akan Bepergian Saat Nataru, Moda Ini Paling Banyak Digunakan

Baca Juga: Tak Terapkan Penyekatan Arus Lalu Lintas Saat Nataru, Pemkot Tegal Pilih Lakukan Langkah Ini

Sejumlah masyarakat Banten yang mengetahui hal ini, menyambut dengan baik kebijakan Satlantas Polres Lebak jelang Nataru.

Salah satu warga yang menyambutnya adalah Dedi Wisma, seorang pengendara motor.

"Aturan ini sangat positif karena menjadi satu upaya mencegah mobilitas," ucap Dedi Wisma.

Dedi mengatakan, dirinya sudah mempersiapkan syarat-syarat perjalanan seperti halnya bukti vaksinasi.

Meski begitu, ia tak mengelak bahwa ada kemungkinan adanya masyarakat yang merasa keberatan.

"Tentunya ada beberapa masyarakat yang keberatan dengan aturan ini, terlebih saat hari kerja," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ganjil-Genap di Lebak Berlaku pada 24 Desember 2021-4 Januari 2022, Sejumlah Fasilitas Umum Tutup