Uji Coba Aturan Ganjil-Genap di Kota Depok Resmi Dihentikan, Ternyata Ini Alasannya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 18 Desember 2021 | 21:05 WIB

Ilustrasi penerapan ganjil-genap di Kota Depok. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Satlantas Polres Metro Depok resmi sudah menghentikan uji coba aturan ganjil-genap di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat.

Untuk diketahui Satlantas Polres Metro Depok sempat memberlakukan aturan ganjil-genap pada Sabtu dan Minggu di Jalan Margonda Raya selama dua minggu.

Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra menyebutkan, penghentian uji coba aturan ini didasari atas hasil evaluasi yang sudah dilakukan.

Dari data yang sudah didapatkan, uji coba ganjil-genap tersebut memberikan dampak positif pada area sekitar Simpang Tamanda menuju jalan layang UI.

Seperti kecepatan laju kendaraan dan jarak tempuh kendaraan yang sekarang sudah semakin baik.

Kemudian kepadatan kendaraan juga sudah berkurang di Jalan Margonda Raya selama aturan ini diterapkan.

Kendati demikian, kepadatan arus lalu lintas justru berpindah ke jalur alternatif selama aturan ganjil-genap diberlakukan.

"Kemacetan bertambah, kecepatan laju kendaraan melambat dan jarak tempuh jadi semakin lama. Jadi kami putuskan untuk tidak melanjutkan uji cobanya," ujarnya, dikutip dari Tribundepok.com, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Libur Nataru, Satlantas Polres Mojokerto Bakal Terapkan Aturan Ganjil Genap di Kawasan Wisata, Ini Lokasinya