GridOto.com - Sebuah gudang yang diduga menjadi penyimpanan oli palsu di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang digrebek Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polresta Tangerang.
Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan kasus laporan dua Agen Pemegang Merek (APM) di Kalimantan Selatan, yang berhasil diungkap pada 8 Desember 2021.
Dalam kasus ini, polisi menemukan 32.844 botol oli palsu berbagai merek yang tersimpan di gudang seperti merek MPX1, MPX2, SPX2 dan Yamalube palsu.
Melihat kasus tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno meminta pihak kepolisian usut tuntas pelaku pemalsuan oli.
"Dalam hal ini YLKI mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas dimana peredaran dan siapa aktor-aktornya perlu ditangkap," ujar Agus kepada GridOto.com, Kamis (16/12/2021).
"Karena dalam undang-undang pemalsuan pelumas atau produk yang sudah ber-SNI hukumannya tidak main-main bisa denda sampai Rp 50 miliar," sambungnya.
Agus melanjutkan, berkaca dari kasus pemalsuan oli, YLKI meminta konsumen lebih berhati-hati saat membeli oli.
Apalagi jika membeli lewat online, dengan iming-iming harga murah bahkan bisa setengah harga dari yang dijual di dealer resmi.
Baca Juga: Kok Bisa Ya Oli di Market Place Lebih Murah Dibanding Bengkel Resmi?
Baca Juga: Tips Bedakan Oli Asli Dengan Oli Palsu OEM Menurut Bengkel Resmi
Menurutnya, jika menemukan oli palsu lewat toko online ada beberapa hal yang bisa dilakukan konsumen.
"Konsumen bisa melapor pada penyedia platform dengan menyampaikan barang terindikasi palsu, dan meminta pihak platform men-take down produk," ungkap Agus.
Selain itu, Agus menyarankan konsumen bisa melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan ke pihak kepolisian.