Jangan Asal Modifikasi Lampu Rem Jadi Kelap-Kelip, Ini Sanksinya

M. Adam Samudra - Jumat, 17 Desember 2021 | 08:50 WIB

ilustrasi lampu rem belakang mobil (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Lampu rem merupakan salah satu bagian dari sistem penerangan yang wajib ada pada kendaraan.

Fungsi lampu rem sendiri untuk memberikan tanda isyarat kepada pengendara lain yang ada di belakang.

Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang diakibatkan pengemudi di belakangnya tidak siap, kala mobil di depannya mengurangi kecepatan.

Sayangnya saat ini kembali marak pengendara motor maupun pengemudi mobil yang memasang lampu rem kelap-kelip.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan.

"Sebenarnya larangan menggunakan lampu rem kelap-kelip juga tertuang dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan," kata Argo kepada GridOto.com, Jum'at (17/12/2021).

Menurutnya, pada pasal 1 menjelaskan cahaya kelap-kelip selain lampu petunjuk arah dan lampu isyarat peringatan tanda bahaya, dilarang dipasang pada kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tilang Pengguna Honda Mobilio di Simpang Palang Joglo, Polisi Temukan Kasus Satu STNK untuk Dua Mobil Berbeda

Baca Juga: STNK Diblokir Akibat Tak Bayar Denda Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Bagi pengendara yang nakal dan tetep ngeyel memasang lampu rem kelap-kelip tersebut, siap-siap saja menerima sanksi jika ditilang oleh petugas.

Karena sanksinya sudah cukup jelas tertuang pada Pasal 285 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk sepeda motor yang dipasangi lampu kelap-kelip, terancam denda Rp 250 ribu.

Jika lampu rem kelap kelip dipasang di mobil, terancam denda maksimal Rp 500 ribu.